PT BESTPROFIT FUTURES MEDANBESTPROFIT - Sebagaimana diketahui, biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya relatif cukup besar. Kebutuhan perekonomian bagi keluarga yang ditinggalkan oleh kepala keluarga bila meninggal dunia akibat kecelakaan juga cukup tinggi. Merespons beberapa hal ini, maka pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besaran Santunan Kecelakaan Penumpang Umum, dan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besaran Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. BEST PROFIT Nilai santunan naik 100 persen dari sebelumnya yang mana santunan bagi korban yang mengalami luka-luka sebesar maksimal Rp 20 juta dan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. PT BESTPROFIT Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo S mengatakan Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah undang-undang. Undang-Undang Nomor 33 mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan Undang-Undang Nomor 34 adalah Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. PT BEST PROFIT
Adapun tugas pokok Jasa Raharja, lanjutnya, adalah menyerahkan santunan kecelakaan bagi korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut, dan udara, sebagaimana yang diatur pada undang-undang tersebut. BESTPROFIT FUTURES Budi juga menyampaikan pada Peraturan Menteri Keuangan itu diatur manfaat tambahan bagi korban, yaitu biaya pertolongan pertama saat kecelakaan dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju fasilitas kesehatan awal/yang terdekat dari tempat kejadian kecelakaan. Peraturan Menteri Keuangan RI ini berlaku mulai 1 Juni 2017. BEST PROFIT FUTURES Dalam melayani korban atau keluarga korban, Jasa Raharja selalu Proaktif, Ramah, Iklas, Mudah dan Empati (PRIME). Slogan jemput bola yang dilakukan oleh insan Jasa Raharja untuk mendatangi rumah korban dan rumah sakit adalah salah satu program Jasa Raharja untuk selalu memudahkan dalam penyelesaian santunan. PT BESTPROFIT FUTURES Budi pun menegaskan korban dan keluarga korban sedapat mungkin tidak datang ke kantor-kantor Jasa Raharja. Menjadi penilaian kinerja bagi insan Jasa Raharja bila masih terdapat banyak korban atau keluarga korban yang datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengurus santunan. PT BEST PROFIT FUTURES Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang selalu baik antara Polri dan BPJS bahwa di era transformasi yang serba digital saat ini Jasa Raharja bersama dengan Polri dan BPJS telah memiliki sistem Santunan Online. Secara sistem masing-masing, instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas darat serta mengetahui di mana korban dirawat secara real time. BESTPRO Ucapan terima kasih juga di berikan kepada masyarakat, media, dan semua intansi yang selalu mendukung, sehingga penyelesaian santunan bisa diserahkan kepada korban atau keluarga di luar dari hari atau jam kerja. PT BESTPRO Sepanjang 2017, Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp 1,98 triliun dan pada 2018 sebesar Rp 2,56 triliun. Terdapat kenaikan aktivitas 29,26 persen karena adanya kenaikan santunan per 1 Juni 2017. Pada 2017 penyelesaian santunan rata-rata diselesaikan dalam 32 menit, sedangkan 2018 bisa diselesaikan selama 26 menit. BPF Lebih lanjut dalam menghadapi tantangan ke depan, Jasa Raharja juga telah melakukan inovasi-inovasi digital, antara lain sebagai berikut.
Dengan Program Mudik Gratis, Jasa Raharja secara langsung membantu perekonomian di kampung halaman. Ongkos atau biaya mudik pulang kampung yang telah disiapkan pemudik dapat digunakan di kampung halaman, sehingga berdampak menggairahkan perekonomian di daerah tujuan. Bestprofit
0 Comments
Leave a Reply. |
PT BESTPROFIT FUTURES |