PT Bestprofit Futures Medan - Jakarta - Meski sudah tak seheboh ketika pertama kali dirilis, Pokemon Go masih tetap diprotes oleh sejumlah masyarakat. Puluhan orang berbondong-bondong melayangkan laporan kepada Federal Trade Commission (FTC) atau Lembaga Perlindungan Konsumen karena game tersebut dianggap meresahkan. Sedikitnya ada 72 keluhan yang diterima FTC sejak Pokemon Go dirilis bulan Juli 2016 lalu. Sebagian besar kritik dilayangkan untuk developer Niantic Labs. Sementara sisanya ditujukan untuk Nintendo dan The Pokemon Company. Menurut laporan, sebagian besar komplain karena sistem mikrotransaksi yang dimiliki game. Salah seorang gamer mengaku telah menghabiskan uang senilai USD 450 atau setara dengan Rp 5,8 juta untuk keperluan game. Hanya saja, ia kehilangan akses akun setelah terkena banned masal karena kasus penggunaan aplikasi third-party. "Akun saya dicabut tanpa ada peringatan atau usaha untuk menghubungi dari Niantic. Saya telah mengirim email protes terhadap banned tersebut. Saya ingin semua uang yang telah saya serahkan dikembalikan atau paling tidak akun saya berfungsi kembali jadi bisa melanjutkan bermain," ujar gamer tersebut.
Komplain yang lain ditujukan pada fitur Gym dan PokeStop. Hadirnya fitur ini membuat gamer Pokemon Go berkeliaran tanpa menghormati tempat yang dikunjungi. Sehingga masyarakat merasa tempat tinggal pribadinya telah dilanggar begitu saja. Terakhir, Pokemon Go dianggap tak mengindahkan keamanan. Salah satu orang yang komplain mengaku hampir membunuh seorang anak kecil, demikian dikutip detikINET dari Gamespot, Kamis (29/9/2016). "Saya hampir membunuh anak kecil hari ini yang mengendari sepeda di jalan raya sembari memainkan ponsel. Saya punya banyak teman dan keluarga yang mengalami hal yang sama dan saya lihat di berita ini berbahaya dan berpontensi menghilangkan nyawa," tulisnya dalam komplain. Sumber oleh : inet.detik.com Bestprofit Futures Medan
0 Comments
Leave a Reply. |
PT BESTPROFIT FUTURES |